SAIK +. Home / Data Pokok / Data Kependudukan. Pelayanan Administrasi Kependudukan. Siap melayani administrasi kependudukan dengan prinsip memudahkan dan cepat. Menggunakan aplikasi Sistem Administrasi Intgrasi Kependudukan (SAIK) dengan basis data real time yang tersinkronisasi.
Memilih jenis layanan Akta Kelahiran. Mengisi data sesuai petunjuk. Mengupload file dokumen persyaratan, lalu kirim. Pemohon menunggu proses verifikasi berkas permohonan. Pemohon menerima file elektronik dokumen (KK, Akta Kelahiran) melalui email untuk dicetak secara mandiri sedangkan KI/a diambil di Kecamatan.
Biaya pembuatan akta kelahiran adalah gratis. anda tidak perlu membayar sedikitpun. Tetapi anda mungkin akan mengelurkan biaya untuk foto copy, untuk materai dan untuk ongkos jalan anda. Peraturan ini sudah diatur dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 yaitu tentang Administrasi Kependudukan bahwa penduduk yang membuat akta kelahiran baru
Sebab, akta kelahiran yang hilang dapat diurus sesuai alamat KTP dan KK saat ini ke Dukcapil setempat. Sehingga tidak perlu meminta surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan. Sementara itu dikutip dari laman ppid.semarangkota.go.id, syarat pengurusan akta kelahiran hilang sebagai berikut: 1. Surat Kehilangan Hilang dari Kepolisian.
Surat Nikah/Akta Perkawinan/Akta Cerai kedua orang tua (halaman biodata) Letterpack ¥520. Daftar di sini https://imigrasi.kbritokyo.jp/. Biaya ¥3300. 4. Paspor Hilang. Berikut persyaratan permohonan paspor hilang: Surat keterangan kehilangan dari kantor polisi ukuran A4 (bukan Koban) Fotokopi paspor yang hilang.
Bagi orang dewasa yang belum memiliki akta kelahiran, sebaiknya segera mengurus pembuatan akta. Pengajuan pembuatan akta kelahiran untuk orang dewasa bisa dilakukan di kantor Kecamatan atau kantor Disdukcapil yang terdekat dari tempat tinggal Anda. Berikut cara mengurus akta kelahiran bagi orang dewasa seperti dilansir dari akun Instagram
Dan mensosialisasikan juga kepada masyarakat untuk PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN TIDAK DIPUNGUT BIAYA atau GRATIS. Tujuan Pencatatan kelahiran menurut UU no.1 Tahun 1974 Sebagai salah satu sistem pencatatan yang ada pada sebuah negara, pencatatan kelahiran bersifat universal pada dasarnya merupakan pengakuan negara atas status keperdataan seseorang.
Syarat membuat akta kematian terbaru. Terdapat sejumlah persyaratan untuk mengurus akta kematian. Syarat untuk membuat akta kematian meliputi: Mengisi formulir yang telah disediakan; Surat kematian dari dokter/rumah sakit (bila meninggal di rumah sakit); Surat keterangan kematian dari kelurahan; Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el orang yang meninggal;
Pencatatan kelahiran di Disdukcapil ini bisa dilakukan selambat-lambatnya 60 hari sejak kelahiran. “Kalau pembuatan akta kelahiran dilakukan setelah anak berumur lebih dari 60 hari, itu bakal dikenakan denda secara otomatis. Namun jika dilakukan di bawah itu, saya menjamin pembuatan akta kelahiran di Kabupaten Bogor gratis,” ujar Sekretaris
Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan yang meninggal (jika ada) Kutipan Akta Kelahiran yang meninggal (jika ada) Mengisi formulir permohonan; Langkah-langkah mengurus surat kematian memiliki beberapa tahap. Secara umum, berikut adalah alur pengurusan akta kematian: Meminta surat pengantar kepada ketua RT setempat (jika meninggal di rumah).
JPxTo9.