3 Peradilan yang bebas dan tidak memihak. 2.2 Ciri - Ciri dan Asas Negara Hukum Menurut Kusniati (2011), A.V. Dicey menguraikan adanya tiga ciri penting dalam setiap negara hukum yang disebutnya dengan istilah The Rule of Law, yaitu: 1. Supremacy of Law. 2. Equality before the law. 3. Due Process of Law. Dengandemikian dapat disimpulkan bahwa prinsip-prinsip negara hukum adalah: azas pengakuan dan perlindungan hak-hak azasi manusia, peradilan yang bebas dan tidak memihak, azas legalitas, pembagian kekuasaan, kedaulatan rakyat, konstitusional, demokrasi. Demikian Penjelasan Tentang Gagasan Tipe Unsur Dan Prinsip Negara Hukum semoga dapat Tidakseorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang. Pasal 10 Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya. Pasal 11 Berikutdaftar gaji pokok hakim di lingkungan peradilan umum, agama, dan tata usaha negara: 1. Golongan III. Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp 2.064.100 - Rp 2.337.300. Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp 2.125.700 - Rp 2.407.100. Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp 2.189.200 - Rp 2.478.900. 2 Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak (independent and impartial tribunals). 3. Pemilihan umum yang bebas. 4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat. 5. Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi. 6. Pendidikan kewarganegaraan (civic education).5 3 Keadilan yang Bebas. Prinsip selanjutnya yang dimiliki negara hukum adalah prosedur yang bebas dan tidak memihak. Ketika berusaha memenuhi tugas yudisialnya, hakim mungkin tidak mendapatkan pengaruh dari siapa pun tanpa orang terdekat. Para hakim harus selalu bijaksana dan jujur ketika memutuskan suatu kasus. 2 Peradilan yang bebas dari pengaruh kekuasaan lain dan tidak memihak. Dalam ciri ini terkandung ketentuan bahwa pengadilan sebagai lembaga peradilan dan badan kehakiman harus benar-benar independen dalam membuat putusan hukum, tidak dipengaruhi oleh kekuasaan lain terutama kekuasaan eksekutif. Khususdi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dibentuk pengadilan agama dengan nama Mahkamah Syar'iyah agama nya dibentuk dengan nama Mahkamah Syar'iah dan pengadilan tinggi agama dengan nama Mahkamah Syar'iyah Aceh. Dasar hukum peradilan ini adalah berdasrakan UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. UU No.3 Tahun 2006 jo. CiriNegara Hukum. Terdapat ciri-ciri yang menonjol dari Negara hukum. Ciri-ciri Negara hukum itu antara lain ialah sebagai berikut: Terdapat pengakuan serta juga perlindungan atas (HAM) Hak Asasi Manusia. Terdapat juga peradilan yang bebas serta tidak memihak, Terdapat legalitas didalam arti hukum. Alasan Menjadi Negara Hukum. menegakkankeadilan serta hukum yang berlaku dan bersikap adil serta tidak terpengaruh oleh pihak manapun. Pada Pasal 24 UUD Negara RI Tahun 1945 termuat tentang jaminan kebebasan untuk melaksanakan peradilan dalam menegakkan hukum serta keadilan. Dalam menjatuhkan suatu putusan, hakim memiliki pertimbangan antara lain : aE4Lr.